Kemensos Kembangkan Satu Data untuk Penerima Manfaat dan LKS

Kemensos Kembangkan Satu Data untuk Penerima Manfaat dan LKS
Penulis :
OHH Ditjen Rehsos
Editor :
Intan Qonita N
Penerjemah :
Lingga Novianto; Karlina Irsalyana

JAKARTA (6 April 2020) -  Kementerian Sosial RI menerapkan sistem satu data terpadu nasional dalam penyaluran bantuan sosial bagi Penerima Manfaat dan Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) melalui Aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG) sehingga bantuan sosial tepat sasaran. 

"SIKS-NG merupakan sarana pengelolaan satu data terpadu nasional untuk pengentasan kemiskinan. SIKS-NG adalah sistem informasi yang mendukung proses Pengelolaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)," Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial Harry Hikmat usai melakukan video conference bersama Pusdatin Kemensos di Jakarta, Senin. 

Tujuan aplikasi ini, lanjutnya, adalah menyediakan data kemiskinan yang akurat, up-to-date, dan terintegrasi. Perbaikan data dari lapangan dikelola melalui SIKS-NG dan dimanfaatkan untuk perencanaan, pengambilan keputusan dan penyaluran bansos/subsidi dapat tersalurkan dengan tepat sasaran. 

Ia menyampaikan semua direktorat di bawah Ditjen Rehsos harus menggunakan aplikasi SIKS-NG yang dikembangkan oleh Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kemensos. Saat ini di bawah Ditjen Rehsos terdapat Direktorat Rehabsos Penyandang Disabilitas, Direktorat Rehsos Lanjut Usia, Direktorat Rehsos Tuna Sosial dan Korban Perdagangan Orang, dan Direktorat Rehsos Korban Penyalahgunaan NAPZA.

Kepala Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial Said Mirza Pahlevi memaparkan materi tentang penerapan atau penggunaan Aplikasi SIKG-NG Model Data buat LKS dan PPKS. Ada beberapa tahap untuk mengisi Aplikasi tersebut yaitu Tahap Registrasi Data LKS dan LKS Layanan dan PSKS, Tahap Pengajuan Proposal Bantuan, Tahap Mekanisme Monitoring dan Evaluasi, dan Verivali Data PPKS oleh Dinas Sosial Kabupaten/Kota. 

Pada Tahap I adalah tahap registrasi bagi LKS, LKS Layanan dan PSKS dengan cara mengisi aplikasi dan mengisi form tentang data-data LKS. Data yang masuk dipilah, apabila cakupan LKS tersebut adalah provinsi, maka pemeriksaan dilakukan dinsos provinsi, apabila status LKS adalah tingkat kabupaten/kota maka pemeriksaan dan persetujuannya dilakukan oleh dinas sosial kabupaten/kota. Sedangkan bila status LKS tersebut adalah Nasional maka yang memeriksa dan memberikan persetujuan adalah Ditjen Dayasos Kemensos.

Selanjutnya setelah registrasi data selesai dan disetujui, maka berikutnya adalah proses memasukkan Data Layanan. Misalnya dalam satu lembaga menangani rehabsos anak, rehabsos lansia, atau rehabsos napza. Direktorat di Rehsos akan memeriksa pengajuan LKS Layanan dan menyetujui/menolak pengajuan tersebut. 

Tahap II adalah Pengajuan Proposal Bantuan. LKS mengirimkan proposal melalui aplikasi ditujukan Kementerian Sosial secara berjenjang dengan terlebih dahulu formulir yang masuk diperiksa dinas sosial kabupaten/kota kemudian ke dinas provinsi hingga ke Ditjen Rehsos Kemensos untuk diperiksa dan disetujui. 

Tahap III adalah Mekanisme Monitoring dan Evaluasi. Pada tahap ini LKS mengirimkan laporan kegiatan secara lengkap terdiri dari mengunggah rekening, nota/kuitansi, berita acara, dan laporan kegiatan. Untuk kemudian dicatat melalui aplikasi ke Dinas Sosial Kabupaten/Kota. 

Secara berjenjang, selanjutnya bila data sudah memenuhi persyaratan maka dikirim ke dinas sosial provinsi untuk dilakukan pemeriksaan dan rekap. Namun apabila ada perbaikan dapat dikembalikan ke dinsos kota/kabupaten. Apabila sudah lengkap dikirim ke Ditjen Rehsos untuk diperiksa dan disetujui. 

Terakhir atau tahap IV adalah Verivali data PPPKS oleh Dinsos kab/kota. Dalam aplikasi tersebut terdapat pre-list yang harus diverivali atau dicocokkan antara data di aplikasi dengan kondisi di lapangan. Ada dua instrumen yang dapat digunakan yakni dalam bentuk PAPI dan CAPI. 

Untuk diketahui, SIKS-NG memuat data rumah tangga dengan status sosial ekonomi rumah tangga (ruta) 40 persen terendah yang meliputi data demografi, pendidikan, kesehatan, perumahan, kepemilikan aset, dan kepesertaan program bansos/subsidi. 

Berdasarkan Peraturan Menteri Sosial No 5/2019 Tentang Pengelolaan DTKS, DTKS meliputi data penerima manfaat atau yang disebut Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS); Penerima Bantuan dan Pemberdayaan Sosial (PKH, Bansos Sembako, PBI JK, subsidi listrik, PIP, KIP Kuliah); Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS) baik perorangan, kelompok, kelembagaan masyarakat. 

"Semua aplikasi yang sudah atau sedang dibangun oleh masing-masing direktorat harus terintegrasi dan dikoordinasikan dengan Pusdatin begitu juga dengan Intel Rehsos," kata Dirjen.  

Harry mengatakan, saat ini data yang telah terintegrasi dalam DTKS adalah data Direktorat Rehabsos Anak dan akan disusul dengan direktorat lainnya. Saat ini Kementerian Sosial melalui Ditjen Rehsos saat ini tengah membahas Proses Bisnis dan Progres Aplikasi SIKS-NG bersama Pusdatin dengan harapan seluruh data penerima manfaat dan LKS terintegrasi dalam satu data. 
 
Untuk mengakses aplikasi SIKS-NG tersebut dapat diakses di dev.siks.kemsos.go.id baik untuk LKS dan PPKS juga lembaga Sosial yang tidak memberikan layanan seperti PERTUNI, PPDI atau Forum LKSA

Video Conference ini diikuti oleh 69 peserta yakni perwakilan dari PSKKM Ditjen Dayasos, Ditjen Rehabilitasi Sosial, Direktur, Kasubbag Tata Usaha, Aplikator/Tenaga IT di dan pegawai Kementerian Sosial.
Bagikan :